PROSEDUR DETAIL LEGALISIR JARAK JAUH/ONLINE
- Alumni /Lulusan mengakses Website UBTH Layanan Akademik pada fitur Legalisir Online (SIMANTU BTH ).
- Alumni mengunduh surat pernyataan kepemilikan ijazah dan transkrip asli dengan mencantumkan nama dan alamat, nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi.
- Melakukan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening BSI 222 000 222 an. Yayasan BTH untuk biaya proses Legalisir Jarak Jauh terdiri dari:
- Biaya legalisisr Ijazah sebesar Rp. 2.500/lembar
- Biaya fotokopi Rp. 300/lembar
- Biaya pengiriman paket (Jawa: RP. 35.000, Luar Jawa: Rp. 50.000)
4. Alumni memberikan berkas soft file yang berupa: scan Ijazah Asli, Transkrip nilai Asli dan upload bukti pembayaran legalisir dikirim melalui email BAA FAKULTAS
- FAKULTAS FIKES EMAIL : fakultaskesehatan@universitas-bth.ac.id
- FAKULTAS FARMASI EMAIL : fakultasfarmasi@universitas-bth.ac.id
- FAKULTAS FTB EMAIL : ftb@universitas-bth.ac.id
- BAA Fakultas memproses Legalisir Ijazah/Transkrip/SKPI di tandatangani oleh Dekan Fakultas kemudian di catat dalam buku legalisir.
- Setelah legalisir selesai petugas BAA mengirimkannya lewat JASA PENGIRIMAN.