Prosedur Legalisir ke Tempat
- Alumni /Lulusan mengajukan Legalisir Ijazah dan menunjukan berkas aslinya.
- Bagian Administrasi Akademik (BAA) Fakultas menerima ijazah/ transkrip nilai asli untuk digandakan sesuai dengan kebutuhan lulusan/alumni untuk kepentingan legalisir dan petugas BAA Fakultas memberikan lembar kwitansi keuangan untuk pembayaran legalisir ke keuangan.
- Lulusan / Alumni / orang yang mewakili, membayar legalisir ke Bagian Keuangan. Dari keuangan di berikan bukti penerimaan dari yang berwarna pink disimpan oleh pemohon untuk pengambilan hasil legalisir dan yang lampiran berwarna biru ke BAA Fakultas kan untuk bukti proses penerimaan.
- Petugas BAA Fakultas menerima lampiran bukti pembayaran dan memproses legalisisasi ijazah/transkrip/skpi ke Dekan Fakultas.
- Setelah legalisasi selesai Lulusan/Alumni/Orang yang mewakili, dapat mengambil Ijazah/ transkrip/SKPI dengan menyerahkan bukti pembayaran dari keuangan.
- Petugas BAA Fakultas memasukan data nama data hasil legalisir pada buku data Legalisisr
- Lulusan / Alumni/ orang yang mewakili dapat mengambil hasil legalisisir dari petugas BAA Fakultas.