Cuti Akademik
Mahasiswa dapat mengambil cuti akademik atau menghentikan studinya untuk sementara waktu, dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Cuti akademik terdiri dari cuti studi terencana dan cuti studi tidak terencana.
- Cuti studi terencana adalah cuti yang diambil oleh mahasiswa sebelum pelaksanaan registrasi (administrasi dan akademik) semester berikutnya dan dapat diberikan setelah mahasiswa melewati dua semester.
- Cuti studi tidak terencana adalah cuti yang diambil pada saat semester berjalan karena alasan sakit atau alasan lainnya yang dapat diberikan setiap semester.
- Mahasiswa yang ingin mengajukan cuti studi terencana, harus mendapat ijin tertulis dari Rektor Universitas BTH . Permohonan cuti diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa pendaftaran semester terkait berakhir.
- Mahasiswa yang cuti studi tanpa ijin Rektor Universitas BTH (mangkir), apabila akan aktif kembali dan diizinkan oleh Rektor Universitas BTH dikenai ketentuan sebagai berikut :
- Masa studi tetap diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
- Wajib membayar biaya kuliah selama mangkir
- Batas akhir pendaftaran cuti akademik paling lambat 14 (empat belas) hari setelah proses pembelajaran dimulai. Apabila melewati waktu tersebut, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif.
- Mahasiswa yang diperbolehkan izin cuti, adalah minimal sudah mengikuti perkuliahan sebanyak 2 semester.
Prosedur Cuti Akademik
Mahasiswa yang akan mengajukan cuti akademik dapat mengajukan permohonan ke Prodi (Program Studi) dengan menyertai formulir bukti bebas peminjaman buku dari perpustakaan dan laboratorium serta mengisi Formulir Permohonan Cuti Akademik. Selanjutnya Prodi mengusulkan surat permohonan cuti kepada Rektor Universitas BTH dan harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 450.000.
Klik dibawah ini untuk template surat
Permohonan Cuti
FORMULIR PERMOHONAN CUTI AKADEMIK
Pengajuan Aktif Kuliah