Lulusan yang Ijazah atau Transkrip Akademiknya hilang mengajukan permohonan kepada Rektor dengan tembusan kepada dekan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Alumni yang Ijazahnya dan Transkrip Akademiknya hilang atau rusak dapat mengisi Formulir Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Tranksrip yang disediakan di link SIMANTU BTH.
- Bagi lulusan yang Ijazah dan Transkrip Nilainya hilang/rusak, melampirkan fotokopi surat keterengan kehilangan dari Kepolisian atau surat keterengan tertimpa musibah kebakaran, banjir atau lainnya dari kantor kecamatam setempat.
- Bagi Lulusan yang Ijazahnya dan Transkripnya rusak, melampirkan bukti dokumen Ijazah asli yang rusak.
- Melampirkan fotokopi KTP, pas foto hitam putih ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar, fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai ( jika ada )
- Semua berkas poin 1-3 difotokopi 2 rangkap.
- Petugas BAA melakaukan verifikasi berkas permohonan.
- Jika hasil verifikasi valid maka BAA akan menerbitkan Surat Ketrengan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai
Download Formulir Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Akademik Hilang