Prosedur Pengambilan Ijazah
- Pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dilakukan langsung oleh lulusan dan tidak bisa diwakilkan. Pengambilan ijazah oleh orang lain/keluarga harus menyertakan surat kuasa bermaterai
- Mahasiswa yang sudah mengikuti yudisium dan wisuda menyelesaikan administrasi pada fakultas, keuangan dan perpustakaan.
- Lulusan mengecek kebenaran identitas, foto dan isi dokumen
- Apabila sudah sesuai, lulusan tanda tangan bukti pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI.
- Apabila ada kesalahan nama/identitas lain, maka dokumen asli akan dilakukan revisi sesuai prosedur yang berlaku.