Layanan Akademik

Panduan PKRS / Perubahan KRS

Gunakan kesempatan PKRS untuk menambah atau membatalkan (drop) mata kuliah yang sebelumnya sudah divalidasi di dalam KRS.

Pastikan perubahan dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan di Kalender Akademik.

KRS

i

Apa itu PKRS?

PKRS adalah fasilitas akademik yang mengizinkan mahasiswa untuk menambah atau membatalkan (drop) mata kuliah yang sebelumnya sudah divalidasi di dalam KRS. Ini adalah kesempatan terakhir Anda untuk merapikan jadwal studi sebelum perkuliahan berjalan terlalu jauh.

Syarat dan Ketentuan PKRS

1

Sesuai Jadwal

PKRS hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditetapkan dalam Kalender Akademik, biasanya dibuka pada minggu ke-2 atau ke-3 setelah perkuliahan dimulai.

2

Persetujuan DPA

Sama seperti KRS awal, setiap perubahan wajib dikonsultasikan dan disetujui kembali oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

3

Batas Maksimal SKS

Total SKS setelah dilakukan penambahan atau pengurangan tidak boleh melebihi batas maksimal SKS yang berhak Anda ambil berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya.

4

Kapasitas Kelas

Penambahan mata kuliah hanya bisa dilakukan jika kuota atau kapasitas kelas pada mata kuliah yang dituju masih tersedia.

Cara Melakukan PKRS

1

Hubungi DPA

Segera temui atau hubungi Dosen Pembimbing Akademik Anda untuk mengutarakan alasan mengapa Anda ingin mengubah rencana studi. Setelah acc dosen wali Pengajuan KRS sebelumnya akan di batalkan.

2

Akses SIAKAD

Mahasiswa Login ke portal SIAKAD dan masuk ke menu Kartu Rencana Studi.

3

Pilih Tambah / Batal

Setelah dilakukan pembatalan mata kuliah yang tidak jadi diambil oleh dosen wali, setelah itu tambahkan atau kurangi mata kuliah baru yang sudah disepakati.

4

Validasi Ulang

Minta DPA Anda untuk kembali melakukan persetujuan atau validasi pada sistem SIAKAD.

5

Cetak KRS Final

Setelah divalidasi, cetak kembali KRS terbaru Anda. KRS inilah yang akan menjadi acuan sah Anda selama satu semester ke depan.

Peringatan Penting!

Lewat Batas Waktu

Jika Anda melewati batas waktu periode PKRS yang ada di Kalender Akademik, maka sistem akan terkunci secara otomatis. Anda tidak dapat lagi menambah atau membatalkan mata kuliah dengan alasan apa pun.

Mata Kuliah Batal/Tidak Lulus

Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan pada mata kuliah yang terdaftar di KRS dan tidak membatalkannya saat masa PKRS, maka pada akhir semester akan otomatis mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut.

Transform New Generation

Universitas Bakti Tunas Husada

Quick Links

Kemahasiswaan

© 2026 Akademik UBTH