Pemutusan
Hubungan Studi

Informasi resmi mengenai kondisi dan ketentuan pemutusan hubungan studi mahasiswa di Universitas BTH sesuai standar pendidikan tinggi dan peraturan yang berlaku.

i

Apa itu Pemutusan Hubungan Studi?

Pemutusan Hubungan Studi (DO) adalah status kemahasiswaan yang diberikan kepada mahasiswa apabila tidak dapat melanjutkan studinya di Universitas BTH karena kondisi tertentu sesuai ketentuan akademik dan/atau peraturan yang berlaku.

Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Studi

Berdasarkan SN-Dikti & Pedoman Akademik

1. Habis Masa Studi
(Batas Waktu Maksimal)

Mahasiswa tidak menyelesaikan studi dalam jangka waktu maksimal yang ditetapkan.

Contoh:
  • S1/Sarjana Terapan (D4): Maks. 14 semester
  • Diploma Tiga (D3): Maks. 10 semester

2. Drop Out Akademik
(Tidak Lolos Evaluasi)

Prestasi kumulatif IPK rendah dan/atau jumlah kelulusan mata kuliah yang tidak memenuhi ketentuan.

  • IPK < 2,00
  • Kelulusan mata kuliah < 60%

3. Drop Out Administratif
(Mangkir / Tidak Aktif)

Tidak memenuhi kewajiban administratif kampus.

  • Tidak registrasi / tidak bayar tagihan KRS selama 2 semester berturut-turut
  • Tidak mengajukan permohonan aktif kembali setelah habis cuti akademik

4. Drop Out karena
Pelanggaran Etika

Pelanggaran berat terhadap etika atau tata tertib kampus akademik maupun non-akademik.

  • Tindak pidana, narkoba, seksual, kekerasan, dll.
  • Plagiarisme berat atau pemalsuan dokumen

5. Pengunduran Diri
(Atas Permintaan Sendiri)

Mahasiswa mengajukan permohonan berhenti melanjutkan studi atas dasar pribadi, keluarga, kesehatan, atau alasan lain.

Diberikan setelah seluruh kewajiban akademik selesai.

Konsekuensi Penting

Mahasiswa yang mengalami Pemutusan Hubungan Studi (DO), baik karena evaluasi akademik, administrasi, pelanggaran etika, maupun pengunduran diri, kehilangan seluruh hak sebagai mahasiswa Universitas BTH dan tidak akan diberikan transkrip nilai untuk mata kuliah apa pun yang pernah diambil.

Tips Mencegah Putus Studi

Pantau Masa Studi Anda

Pastikan studi selesai sesuai batas waktu, maksimal 10 semester untuk D3 dan 14 semester untuk S1/D4. Rencanakan semester dengan baik.

Jangan Mangkir

Hadir kuliah, ikuti perkuliahan, dan lengkapi KRS. Aktif dan konsisten membantu peningkatan prestasi akademik.

Jangan Ragu Berkonsultasi

Jika ada kesulitan akademik atau masalah pribadi, segera bertemu Dosen Pembimbing Akademik (DPA).

Pahami Aturan Kampus

Kenali peraturan akademik dan etika kampus agar terhindar dari pelanggaran yang dapat berdampak serius.

Butuh Bantuan?

Untuk pengajuan pengunduran diri, silakan konsultasikan dengan Dosen Pembimbing Akademik.

Transform New Generation

Universitas Bakti Tunas Husada

Quick Links

Kemahasiswaan

© 2026 Akademik UBTH