Layanan Akademik

Aktif Kembali

Bagi Anda yang telah menyelesaikan masa cuti akademik atau sebelumnya berstatus tidak aktif atau mangkir, kini saatnya kembali berkuliah.

Kami siap membantu Anda mengaktifkan kembali status mahasiswa agar dapat mengisi KRS, mengikuti perkuliahan, dan memanfaatkan fasilitas kampus.

UNIVERSITAS BTH

AKTIF KEMBALI

Mengapa Aktif Kembali Penting?

Aktif kembali memungkinkan Anda memperoleh status mahasiswa aktif sehingga dapat mengisi KRS, mengikuti perkuliahan, menggunakan fasilitas kampus, dan menyelesaikan studi tepat waktu.

Syarat dan Prosedur Aktif Kembali

1. Surat Izin Aktif Kembali (SK Dekan)

Ajukan permohonan dan lampirkan Surat Izin Aktif Kembali yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas masing-masing.

2. Penyelesaian Tunggakan Biaya (Mahasiswa Mangkir)

Mahasiswa yang sebelumnya tidak aktif karena keterangan resmi atau mangkir wajib melunasi seluruh biaya kuliah selama masa mangkir sebelum dapat diaktifkan kembali.

3. Perhatian Terkait Batas Masa Studi

Mahasiswa yang tidak aktif tetap dihitung sebagai masa studi berjalan. Hal ini akan memengaruhi evaluasi durasi waktu maksimal Anda untuk menyelesaikan kuliah di Universitas BTH.

Alur Pengaktifan Kembali Mahasiswa

1

Hubungi Dosen Pembimbing Akademik (DPA)

Mahasiswa terlebih dahulu menghubungi Dosen Pembimbing Akademik untuk berkonsultasi terkait rencana aktif kembali. Setelah mendapatkan arahan dan persetujuan dari DPA, mahasiswa mengisi formulir pengajuan aktif kembali.

2

Hubungi Admin Fakultas

Setelah mendapat persetujuan DPA, mahasiswa segera melaporkan niat untuk aktif kembali kepada staf administrasi fakultas.

3

Urus Surat Dekan

Admin Fakultas mengajukan permohonan penerbitan SK Pengaktifan Kembali kepada pihak Fakultas melalui mekanisme yang berlaku.

4

Cek Tagihan Keuangan

Mahasiswa memastikan tidak memiliki tunggakan biaya di bagian keuangan, terutama jika sebelumnya berstatus mangkir atau tidak aktif.

5

Isi KRS

Setelah SK Pengaktifan Kembali terbit dan tagihan keuangan sudah diselesaikan, status mahasiswa di SIAKAD akan berubah menjadi aktif. Selanjutnya mahasiswa dapat berkonsultasi kembali dengan DPA untuk melakukan pengisian KRS.

Unduh Formulir Aktif Kembali

Siapkan dokumen dengan benar agar proses pengaktifan kembali status mahasiswa dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan akademik.

Unduh Formulir Aktif Kembali

Kapan Waktu Terbaik Mengurusnya?

Sangat disarankan untuk mengurus proses aktif kembali ini paling lambat 1 bulan sebelum semester baru dimulai, agar Anda tidak tertinggal jadwal pengisian KRS dan terhindar dari denda keterlambatan registrasi.

Transform New Generation

Universitas Bakti Tunas Husada

Quick Links

Kemahasiswaan

© 2026 Akademik UBTH