Perpindahan Antar
Perguruan Tinggi
Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang berasal
dari perguruan tinggi
lain yang pindah ke Universitas BTH
atau dari program studi yang terdapat
di Universitas BTH.
Ringkasan Alur
Akreditasi Sesuai
Program studi asal memiliki akreditasi sama atau lebih tinggi.
Minimal 40 SKS & IPK 2.76
Telah menempuh pendidikan sesuai ketentuan dan memenuhi minimal IPK.
Administrasi Lengkap
Lengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administrasi serta keuangan.
Konversi Nilai Bila Memenuhi Syarat
Mata kuliah yang relevan dapat dikonversi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpindahan dari Perguruan Tinggi Lain
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa pindahan ke Universitas BTH.
a. Jenis program studi asal sesuai dan memiliki nilai akreditasi BAN-PT/LAM-PTKes lebih tinggi atau sama dengan program studi di Universitas BTH.
b. Mengajukan surat permohonan menjadi mahasiswa Universitas BTH kepada Rektor Universitas BTH, serta melampirkan surat pencabutan data DIKTI dari universitas asal.
c. Program studi asal sudah melaksanakan sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
d. Mahasiswa pindahan telah mengikuti pendidikan secara terus-menerus sekurang-kurangnya 2 semester untuk DIII dan 4 semester untuk S1, telah mengumpulkan minimal 40 SKS, dan memiliki IPK minimal 2,76.
e. Masa studi di perguruan tinggi asal tetap diperhitungkan dalam masa studi di Universitas BTH.
f. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib/peraturan perguruan tinggi asal, dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
g. Tidak karena putus studi atau drop out, dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
h. Daya tampung program studi yang dituju masih memungkinkan.
i. Memenuhi syarat-syarat khusus dari program studi yang dituju.
j. Melengkapi syarat administrasi dan keuangan.
k. Jika terdapat mata kuliah dari institusi asal yang memiliki kemiripan dengan mata kuliah pada institusi yang dituju, dapat dilakukan konversi nilai dengan melampirkan surat keterangan bahwa mata kuliah tersebut telah diambil serta melampirkan silabus mata kuliah terkait.
l. Penetapan mahasiswa pindahan dilakukan oleh Fakultas berkoordinasi dengan program studi.
Catatan Penting
Pastikan seluruh dokumen akademik, administrasi, dan surat keterangan dari perguruan tinggi asal telah lengkap sebelum mengajukan perpindahan.